Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kejahatan Seksual

Kasus pemerkosaan tiba-tiba mencuat lagi akhir-akhir ini. Di Bengkulu seorang siswi SMP meninggal akibat diperkosa 14 orang, di Klaten Jawa Tengah bocah SD diperkosa oleh pelajar SMP, dan yang lebih mencengangkan lagi di Surabaya anak SD memperkosa anak SMP, dan masih banyak kasus lagi.
Melihat kasus di atas, kebanyakan orang pasti akan mengatakan kebiadaban bagi para pemerkosa. Meskipun ada pula sebagian orang yang masih mempertanyakan korban terutama masalah busana. Terlepas dari itu semua, tindakan memperkosa memang tidak dibenarkan dilihat dari aspek apapun; kemanusiaan, moral, agama, hukum, dsb. Mengapa pemerkosaan bisa dan masih terjadi?
Pemerkosaan terhadap perempuan pasti tidak secara mendadak ada dan terjadi. Ada yang mengkontruksi pikiran seseorang terutama pelaku untuk melakukan tindakan itu, dan itu butuh kontruksi panjang dan pengaruh dari luar pula.
Pertama, pandangan terhadap perempuan, terlepas dari apa yang dipakai oleh perempuan, jika memang kontruksi pikiran manusia memandang perempuan hanya sebagai alat pemuas maka Ia akan tetap melakukan tindakan itu. Penelitian di Arab Saudi sejak tahun 1998 yang dilakukan oleh Saudy Study menghasilkan tingginya tingkat pemerkosaan di Arab Saudi. Kita bisa melihat pakaian apa yang dipakai di sana, rata-rata memakai pakaian tertutup. Harus kita pahami pula bahwa logika patriarki memang masih begitu kuat. Selama perempuan masih dianggap di bawah kekuasaan laki-laki, maka harkat dan martabatnya masih harus diperjuangkan pula. Perempuan harus berjuang melawan konstruksi yang terbentuk dalam melihat kaum perempuan. Misnatun dalam buku Pendidikan Posmodernisme menuliskan bagaimana perjuangan seorang perempuan (baca: R.A Kartini) dalam melawan adat yang pada waktu itu sangat menyengsarakan kaum perempuan; pingit, nikah paksa, poligami, cerai. Ini tugas yang harus diselesaikan agar masyarakat mampu memahami dan menempatkan perempuan dan laki-laki dalam posisi yang setara.
Kedua, kegagalan pendidikan dalam memberikan pendidikan seks kepada anak usia dini. Sebagian masih menganggap tabu memberikan pendidikan seks kepada anak-anak. Nampaknya dengan kondisi zaman yang sekarang ini, pendidikan seks tidaklah tabu diberikan kepada anak-anak tentunya dengan porsi yang masih bisa dijangkau anak-anak pula. Mereka harus diberi akses yang sama dalam memahami fungsi dan batasan alat reproduksinya. Karena beberapa kasus menempatkan posisi anak-anak sebagai pelaku pemerkosaan. Melalui pendidikan pula konstruksi pikiran bisa dibentuk.
Ketiga, kesalahan dalam menghukum pelaku. Pemerintah melalui Kementrian Sosial sedang mencanangkan hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual terutama kejahatan pada anak-anak. Bagaimana sudah dijelaskan di atas, bahwa pemerkosaan tidak ada begitu saja tanpa ada yang mengkonstruksi pikiran seseorang. Seseorang tidak akan pernah melakukan pemerkosaan jika dalam pikirannya tidak ada niat untuk memperkosa. Maka yang harus dibenahi adalah konstruksi pikirannya, bukan alat kelaminnya. Pengambilan keputusan soal hukuman yang dilakukan pemerintah hanya melihat permukaannya saja tidak mencoba mengurai apa sebab tindakan itu bisa terjadi. Uraian dan analisis harus dilakukan dengan baik sebelum memutuskan hukuman apa yang tepat. Karena kita bisa melihat, pengambilan keputusan soal hukuman mati bagi pengedar narkotika belum menghasilkan perubahan yang signifikan. Bahkan mereka lebih berhati-hati lagi dalam bertindak.
Maka tidak mengherankan jika kasus-kasus seperti itu seakan menjadi rutinitas dan tak kunjung selesai. Statistik dari tahun ke tahun bahkan menunjukkan kenaikan yang cukup drastis. Jika ini tak kunjung diselesaikan, maka bukan tidak mungkin akan selalu mengalami peningkatan kembali dari tahun ke tahun.[]

Posting Komentar untuk "Kejahatan Seksual"