Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Impor Pangan: Tuntutan Reforma Agraria Sejati


Oleh : Ganda M Sihite

 https://nusantara.news/



Mengenyahkan kemiskinan dari bumi persada Indonesia sesungguhnya merupakan suatu kewajiban dasar bagi negara  dan bangsa. Kemiskinan memang merupakan masalah serius dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara,”-Bung karno dalam Pidato kelahiran Pancasila 1 Juni 1945.

Ancaman nyata neoliberalisme dibidang pangan tidak hanya termanifestasi dalam relasi perdagangan internasional, namun juga nampak dari campur tangan pasar yang terlalu jauh dalam penguasaan sumber-sumber agraria. Persoalan pangan bagi bangsa Indonesia dan juga bangsa-bangsa lainnya didunia ini adalah merupakan persoalan yang mendasar dan sangat menentukan nasib bangsa. Ketergantungan pangan dapat berarti terbelenggunya kemerdekaan bangsa dan rakyat terhadap suatu kelompok, baik negara lain maupun kekuatan-kekuatan ekonomi lainnya serta jauh dari cita-cita proklamasi 1945.

\Mengacu pada UU No.7 Tahun 1996, konsep ketahanan pangan yang di implemntasikan pemerintah hanya tebatas pada kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah mutunya, aman, merata, dan terjangkau. Konsep tersebut sangat lah persis dengan konsep ketahanan pangan yang dicanangkan oleh FAO  (Food and Agriculture Organization) yakni tanpa melihat dari mana pangan tersebut dihasilkan atau dengan cara apa pangan tersebut dihasilkan.


            Ketimpangan atas tanah pertanian turut pula mempengaruhi kedaulatan pangan dalam suatu negara. Ketimpangan yang umumnya  terjadi adalah ketimpangan dalam alokasi sumber agraria, terutama tanah: sebaran pemilikan, penguasaan dan penggunaa tanah, yang bermuara pada ketimpangan pendapatan. Masalah ketimpangan ini menjadi kian rumit karena bermuara pada semakin meningkatnya laju angka kemiskinan di Indonesia. Berdasarkan data BPS,jumlah penduduk miskin di Indonesia per September 2016 mencapai 27,76 juta orang, sedangkan pada Maret 2016 jumlah penduduk miskin lebih tinggi di pedesaan dibandingkan dengan perkotaan. Jumlah penduduk miskin di pedesaan pada Maret 2016 sebesar 17,94 juta orang (14,21%) sementara di perkotaan 10,65 juta orang(8,29%). Angka ini dengan menggunakan indikator bahwa konsumsi per kapita kurang dari 2.100 kalori per hari. Tentu angkanya akan semakin membengkak jika menggunakan kriteria Bank Dunia yakni penghasilan penduduk dibawah US $ 2,- per hari. Namun, kenyataan obyektif yang masih tergambar adalah lebih dari 70 % rakyat hidup di pedesaan, sekitar 50 % dari total angkatan kerja nasioanal menggantungkan nasibnya bekerja disektor pertanian.

Kehadiran IMF  di Indonesia pascakrisis ekonomi justru semakin memperburuk kondisi petani Indonesia. Setiap kebijakan-kebijakan yang diluncurkan IMF menciptakan pasar domestik yang sangat ramah impor dan menyulap Indonesia menjadi Negara berkembang paling liberal di dunia. Selain itu setiap kebijakan kebijakan pemerintah menjadi mandul terutama terhadap kebijakan disektor pertanian yang berada dalam dikte-dikte IMF. Sejak saat itulah tujuan kebijakan pangan khususnya beras semakin tidak jelas dan menyebabkan impor pun melonjak sangat tinggi dan ekspor komoditas pertanian merosot. Sehingga sejak tahun 1994 hingga sekarang Indonesia jatuh dari negara Net Food Ekporter Country menjadi Net Food Importir Country  dimana angka ketergantungan impor atas berbagai komoditas pangan terus menanjak. Pertanian sebagai basis penghidupan petani terancam, digantikan oleh pangan impor.

Nyatanya kebijakan impor yang dilakukan pemerintah saat ini sangatlah menekan kehidupan warga negara yang sebagian besar merupakan penghasil pangan. Yang memperihatinkan adalah gempuran impor beras dan garam dalam beberapa bulan terakhir. Sejak tahun 2005 hingga saat ini revitalisasi pertanian oleh pemerintah tidak berjalan dengan maksimal. Seandainya berjalan,Impor Pangan  besar besaran sampai saat ini tidak akan terjadi. Semua Upaya hanya kebutuhan kosmetik belaka tanpa menanggulangi akar masalah. kemiskinan dan Impor pangan besar-besaran  terjadi karena diakibatkan oleh kemiskinan diperkotaan yang penduduknya tergusur akibat derita desa. Penduduk didesa tidak diberi aset sumber daya lahan. Sehingga Pertanian selalu menghasilkan defisit, akibat tidak secara nyata menyediakan tanaman pangan sebagai modal untuk kesejahteraan petani.

 
Kondisi Agraria dan Pangan Nasional Saat Ini

            Krisis agraria menyebabkan terjadinya kelangkaan tanah,sedangkan kebutuhan tanah bagi manusia semakin besar. Kebutuhan tanah yang semakin besar ini sejalan dengan pertambahan penduduk yang semakin melonjak. Tanah yang jumlahnya tetap tidak dapat mendukung dan memenuhi kebutuhan hidup manusia karena pertumbuhan penduduk yang seperti deret ukur. Kecenderungan daya lahan/tanah yang semakin menurun terhadap kehidupan manusia menjadi satu masalah yang pelik dan dapat menimbulkan perebutan atas kepentingan tanah , terutama bagi masyarakat desa yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya tanah.

            Pemilikan dan penguasaan atas tanah di Indonesia khususnya di daerah pedesaan biasanya hanya dimiliki oleh golongan tertentu  yang memiliki modal aset. Sedangkan terhadap masyarakat yang berada pada strata ekonomi bawah tetap saja terhimpit dalam garis kemiskinan. Dengan adanya pemusatan pemilikan dan penguasaan tanah terhadap lapisan pada masyarakat menyebabkan ketimpangan dan kesenjangan antar golongan sosial ekonomi. Kesenjangan dan ketegangan penguasaan,pemilikan dan pemanfaatan tanah dan SDA antara unit-unit penguasaan tanah skala besar (perusahaan, badan kehutanan, dll) berbanding dengan unit rumah tangga petani skala kecil (petani gurem,petani tak bertanah, atau buruh tani) sehingga menimbulkan ketidakadilan agraria di Indonesia.

            Seiring  dengan ekspansi modal asing yang tertanam di Indonesia, peruntukan tanah juga makin tertuju pada kepentingan bisnis. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dalam catatannta menyatakan bahwa lebih dari 35 persen daratan Indonesia  dikuasai oleh 1.194 pemegang kuasa pertambangan, 341 kontrak karya pertambangan, dan 257 kontrak pertambangan batubara. Lebih dari 70 persen aset nasional produktif yang sebagian besar berupa tanah, hanya 0,02 persen dikuasai oleh penduduk (Winoto,2007). Menurut BPN 0,2 persen penduduk menguasai 56 persen aset tanah di Indonesia. Mudahnya pemberian konsesi berupa ijin dan hak kepada pengusaha adalah muara ketimpangan struktur agraria nasional yang kian melebar. Selama ini tumpukan izin yang dilahirkan oleh pemerintah sudah begitu banyak dan mencerminkan kemudahan investasi diatas lapangan agraria. Problem keberpihakan politik agraria nasional yang tidak memihak terhadap rakyat sebenarnya menjadi sumber masalah agraria di Indonesia.


Pada sektor perkebunan, kelapa sawit di Indonesia dalam dekade tujuh tahun terakhir, naik sekitar 2,49-11,33 % per tahun. Dari luasan itu sebagian besar dikuasai oleh segelintir kelompok korporasi besar saja. Di sektor pertambangan, 64,2 juta ha tanah (33,7% daratan) telah diberikan izin kepada perusahaan pertambangan mineral dan batubara. Angka tersebut belum termasuk luas konsesi pertambangan mineral dan batubara. Dalam sektor kehutanan, luas kawasan hutan dan perairan Indonesia sampai dengan 2013 adalah 131.156.904,97 ha, hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan. Selain itu Kemenhut telah mengeluarkan sebanyak 331 unit izin HTI (SK Defenitif, SK Sementara, Total Pencadangan) dengan luas areal 13.411.012 juta ha. Sedangkan izin bagi Hutan Tanaman Rakyat melalui  (IUPHHK-HTR) yang hanya seluas 188.573 ha dengan jumlah pemegang izin sebanyak sebanyak 6.413 unit (Galih, 2016).

Hilangnya akses dan kontrol rakyat miskin di pedesaan dan pendalaman terhadap sumber-sumber agraria telah berkontribusi terhadap kecenderungan menghilangnya kelas dan profesi petani. Kegentingan tersebut semakin menunjukkan bahwa, jumlah rumah tangga petani menurun hingga 5,09 juta selama 10 terakhir (setiap menitnya 1 rumah tangga petani hilang,begitu pun 0,25 ha lahan pertanian hilang menjadi  non-pertanian). Jika rata-rata laju penurunan rumah tangga petani 1,75 per tahun,maka dalam jangka waktu 57 tahun kedepan jumlah rumah tangga petani sama dengan nol, bahkan jika laju penurunan tersebut semakin meningkat tiap tahunnya maka kurang 57 tahun lagi petani di Indonesia punah. Jika kondisi tersebut semakin terus berlanjut sampai era atau rejim berikutnya maka Indonesia menjadi krisis akan swasembada pangan dan bertumpu pada kebijakan impor pangan yang membunuh perekonomian Negara. Sehingga menjadikan Indonesia sebagai negara Impor pangan terbesar  di dunia.

Berdasarkan data Jurnal Statistik Ekspor Impor komoditas pertanian (2014), nilai importasi beras secara komulatif terus mengalami peningkatan,yakni sejak pada tahun 2005-2009 mencapai 883,84 dolar AS dengan volume 2,57 juta ton,dan pada tahun 2010-2013 mencapai 3,12 miliar dolar AS dengan volume 5,83 juta ton hingga sampai saat ini semakin bertambah dari angka angka sebelumnya. Data tersebut menunjukkan bahwa importasi besar terus meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir. Pada kurun waktu lima tahun, impor pangan Indonesia semakin terus meningkat, terutama dari 16 komponen pangan utama mengalami peningkatan impor antara 35 %- 331 % dengan rata-rata 118,3 % .


Indonesia yang tergolong sebagai negara agraris tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pangan akan masyarakatnya. Hal tersebut nampak dari banyaknya kasus kelaparan, gizi buruk, dan jumlah impor pangan Indonesia yang sangat besar yang mengisyaratkan bahwa Indonesia belum dalam kondisi “tahan pangan”. Namun isyarat tersebut hanya sekedar slogan sebagai hiburan terhadap masyarakat akibat dari kondisi agraria nasional yang saat ini mengalami kegentingan dan ketidakadilan. Sehingga menimbulkan berbagai problem agraria yang semakin menyusutkan rumah tangga petani skala kecil (petani gurem, petani tak bertanah, buruh tani, dll).

Persoalan pangan bagi bangsa Indonesia dan juga bagi bangsa-bangsa lainnya di dunia meruapak suatu persoalan yang sangat mendasar dan sangat menentukan nasib dari suatu negara. Ketergantungan pangan dapat menjadikan terbelenggunya kemerdakaan bangsa dan rakyat terhadap suatu kelompok, baik negara lain maupun terhadap kekuatan-kekuatan ekonomi lainnya. Suatu negara dapat dikatakan aman apabila mampu memenuhi pangannya bagi negara sampai ditingkat perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup tanpa melaksanakan kebijakan impor, baik jumlah maupun mutunya, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama  dan produktif secara berkelanjutan.

Berdasarkan hal tersebut membuktikan 3 hal dalam satu generasi terakhir ini. Pertama, orang Indonesia pada umumnya makin sejahtera secara substansial,Kedua, telah terjadi pengurangan kemiskinan yang besar.Ketiga, Separuh rakyat Indonesia masih sangat miskin. Sementara itu hingga saat ini para elite politik dan partai serta para pengusaha masih berbangga dengan data angka kemiskinan. Jika dilihat hari ini, Tripetaka,Impor bangan pangan dan data data produksi masyarakat apabila dikaitkan dengan perspektif Dillon,maka hal itu merupakan suatu peringatan alam kepada kita manusia dengan terlalu mendewakan pertumbuhan sehingga menghilangkan nilai nilai esensial daripada kelangsungan suatu peradaban saat ini.

 
Menjelang 20 tahun Reformasi, Potret kehidupan  rakyat Indonesia kendati selalu dihibur oleh angka angka, namun kemiskinan masih terus saja melekat dalam kehidupan para petani kecil,buruh tani dan kaum marjinal lainnya. Seiring dengan hal tersebut, banyak sekali kisah kisah nestapa kehidupan rakyat miskin yang selalu mengusik rasa kemanusiaan . Melihat kenyataan pahit kehidupan rakyat tersebut, apakah kita masih mewarisi kepekaan,kepeduliaan,semangat dan kesadaran para pendahulu kita? bagaiman sesungguhnya suasana bathin penyelenggara negara dalam melihat realitas kehidupan rakyat tersebut? Memang malang nasib petani di Indonesia, tidak banyak pihak yang membela dan memperjuangkan hidup dan kesejahteraan mereka. Para sarjana zaman belanda mendukung immobilitas masyarakat desa dan para sarjana zaman kemerdekaan hingga sekrang mendukung pendekatan kapitalistik dengan mengabaikan masyarakat petani, alih-alih menciptakan pemerataan kemakmuran,strateginya justru malah menyuburkan dominasi segelintir kelompok ekonomi.

Tuntutan Reforma Agraria Sejati

Resiko munculnya krisis pangan di Indonesia sebagai negeri agraris sudah terjadi dan bahkan menjadi suatu malapetaka yang semakin masif jika tidak diatasi secara optimal tanpa mekanisme impor. Setiap tahun produksi pertanian di Indonesia cenderung mengalami penurunan, sedangkan permintaan di Indonesia cenderung semakin meningkat akibat dari pertumbuhan penduduk  dan peningkatan pertumbuhan kelas menengah  yang cukup besar. Ironisnya lagi bahwa kebijakan pemerintah untuk menutupi kekurangan antara kebutuhan pangan dan ketersediaan pangan adalah dengan mekanisme impor pangan. 

Menilik fakta-fakta itu terlihat jelas kekeliruan mendasar dari pada paradigma pembangunan. Kenyataan itu jelas merupakan suatu tantangan sekaligus peluang untuk mengangkat harkat petani yang pada gilirannya akan memperkokoh usaha kemerdekaan Indonesia.”Manakala kita telah berhasil memberdayakan manusia petani, barulah kita mulai memikirkan pembangunan sistem agrobisnisnya. Selama ini kebijakan yang ditempuh pemerintah adalah harga pangan murah dan stabilitas sosial terjadi, bahan baku yang bersaing dan upah buruh tani yang harus rendah agar menghasilkan devisa ditangan pemerintah. Akibatnya, petani di perdesaan menjadi korban ketidak-adilan bertahun tahun. 

 
Hingga saat ini, yang selalu dilihat oleh pemerintah adalah kepentingan jangka pendek yang dirumuskan dengan istilah sandang dan pangan murah dan negara Stabil. Yang seakan-akan sudah menjadi fitrah mereka yaitu sebatas politisi dan bukan negarawan yang berpikir dan bertindak jauh kedepan yakni membangun bangsa dari generasi ke generasi. Satu hal strategis yang seakan terlupakan hingga saat ini adalah masalah struktur penguasaan tanah dan hubungan produksi disektor pertaniaan di Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa tanah adalah hal terpenting dan berpengaruh luas terhadap tingkat kemakmuran rakyat. Karena tanah merupakan faktor produksi utama bagi rakyat.

Sekarang ini bukan lagi isu ketahanan pangan yang penting,namun kedaulatan pangan. Konsep kedaulatan pangan merupakan konsep pemenuhan pangan melalui  produksi lokal . Kedaulatan pangan merupakan konsep pemenuhan hak atas pangan yang berkualitas gzi baik dan sesuai secara budaya, diproduksi dengan sistem pertanian yang berkelanjutan dan rumah lingkungan. Artinya kedaulatan pangan sangat menjunjung tinggi prinsip diversifikasi pangan sesuai dengan budaya lokal yang ada. Kedaulatan pangan juga merupakan hak manusia untuk menentukan sistem pertanian dan pangannya sendiri yang lebih menekankan pada pertanian berbasiskan keluarga yang berdasarkan pada prinsip solidaritas (SPI,2015).

Rendahnya laju peningkatan produksi pangan dan terus menurunnya produksi di Indonesia antara lain disebabkan oleh: (1) Produktivitas tanaman pangan yang masih rendah dan terus menurun; (2) Peningkatan luas areal penanaman-panen yang stagnan bahkan terus menurun khususnya di lahan pertanian pangan produktif di pulau Jawa.


Kombinasi kedua faktor di atas memastikan laju pertumbuhan produksi dari tahun ke tahun yang cenderung terus menurun. Untuk mengatasi dua permasalahan teknis yang mendasar tersebut perlu dilakukan upaya-upaya khusus dalam pembangunan pertanian pangan khususnya dalam kerangka program ketahanan pangan nasional. Pentingnya persoalan pangan bagi masyarakat Indonesia tidak perlu dipertanyakan kembali. Sehingga setiap pemimpin Indonesia dituntut untuk memiliki solusi yang efektif untuk menangani persoalan-persoalan pangan yang dialami Indonesia. Untuk itu cara yang paling efektif saat ini dilakukan  supaya konsep kedaulatan pangan yang saat ini tengah diperjuangkan oleh gerakan tani tidaklah sebatas mimpi atau slogan,yaitu dengan secepatnya melaksanakan reforma agraria sejati secara optimal dan menyeluruh.

Reforma agraria sejati merupakan suatau tuntutan dan gagasan terbaik dengan  restrukturisasi (penataan ulang) pemilikan, penguasaan serta penggunaan sumber-sumber agraria terutama tanah untuk kepentingan petani, buruh tani, dan rakyat kecil sehingga kaum tani miskin tersebut dapat terangkat derajatnya. Indonesia harus Back to basic , tanah yang ada didekat permukiman yang sanagat padat harus diberikan kepada rakyat untuk didayagunakan agar mencukupi kebutuhan pangan. Pertanian paling tepat dikembalikan ke tanaman-tanaman lokal dengan didukung oleh teknologi dan ilmu pengetahuan.

Dilaksanakannya reforma agraria menurut UUPA adalah untuk menciptakan keadilan sosial, peningkatan produktivitas dan peningkatan kesejahteraan rakyat untuk mewujudkan tujuan kemerdakaan bangsa yang terangkum dalam Pembukaan UUD 1945 dan terjemahan dari praktek ekonomi negara pada pasal 33 UUD 1945. Selain tujuan menurut UUPA tersebut diatas,tujuan lain dilaksanakan nya reforma agraria secara cepat yaitu dalam mewujdukan kedaulatan pangan ,menanggulangi krisis pangan dan potensi kelaparan,dan menjaga keutuhan teritorial dan menjaga NKRI. 

            Reforma agraria sejati dapat menjadi suatu basis yang besar dalam pembangunan nasional terutama dalam aspek pangan dan agraria, sehingga tercipta Negara Kesatuan Republik Indonesia yang agraris dan tahan pangan  tanpa slogan yang menghibur masyarakat. Kini saat nya Indonesia mengubah paradigma pembangunannya bukan lagi mengejar pertumbuhan, tetapi mewujudkan keadilan sosial dengan kembali ke petani dan buruh tani di pedesaan. Pertanian bukan dikejar demi pertanian, tetapi pertanian sebagai tahapan untuk naik kelas atau menuju tahapan yang lebih baik. Pertumbuhan tetap penting, tetapi pertumbuhan diupayakan melalui keadilan sosial atau growth trough equity dengan  people driven development  yaitu mendorong dan memfasilitasi rakyat menjadi aset bangsa yang produktif.[]

Posting Komentar untuk "Impor Pangan: Tuntutan Reforma Agraria Sejati"