Menyiapkan Data Pemilih Pemilu 2019
Oleh : Ahmad Sidqi
kompas.com
Pasca disahkannya UU No. 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu oleh
Presiden Jokowi, maka pelaksanaan Pemilu serentak 2019 sudah harus segara
disiapkan sejak dini. Salah satu persiapan yang cukup penting namun kerap
kurang mendapat perhatian adalah soal data pemilih. Berkaca pada pengalaman Pemilu
2014 lalu, KPU RI bahkan sampai harus melakukan setidaknya 4 kali Pleno terbuka
untuk menetapkan Daftar pemilih ini. Tidak hanya berhenti sampai di situ, pasca
penetapan hasil Pemilu kembali data pemilih dijadikan “kambing hitam” oleh
pihak yang kalah untuk melakukan gugatan sengketa hasil Pemilu ke Mahkamah
Konstitusi. Mereka merasa bahwa kekalahan mereka itu akibat amburadulnya data
pemilih yang bersifat TMS (terstruktur, massif
dan sistematis).
Belajar dari pengalaman itulah, maka sejak tahun 2016 lalu KPU meluncurkan
program baru yang disebut dengan Pemutakhiran Daftra Pemilih Berkelanjutan.
Program ini bertujuan untuk menyusun data pemilih yang lebih akurat, valid dan
komprehensif dengan cara memperbarui data pemilih secara terus-menerus tanpa
harus menunggu pelaksanaan Pemilu atau Pilkada. Karena dari hasil evaluasi yang
dilakukan KPU, masa pendataan daftar pemilih yang biasanya hanya berlangsung 6
bulan menjelang pelaksanaan pemungutan suara itu tidak cukup untuk menyusun
data pemilih yang berkualitas. Padahal, data pemilih ini menjadi bahan pokok
bagi KPU dalam merumuskan beberapa kegiatan lainnya seperti pengadaan logistik,
pendirian TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan strategi peningkatan partisipasi.
Karena itu, di masa-masa transisi antara pelaksanaan suatu Pemilu/Pilkada ke
Pemilu/Pilkada berikutnya, KPU melakukan pemutakhiran data pemilih secara
berkelanjutan. Harapannya jelas, dengan
rentang waktu pemutakhiran yang cukup panjang ini, potensi invaliditas
pendataan pemilih akan bisa ditekan serendah mungkin.
Mutarlih Berkelanjutan
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini penting dilakukan karena
pergerakan dan perubahan status kependudukan warga masyarakat di negara ini
cukup dinamis dan terjadi setiap hari. Sebagai contoh, di Kabupaten Sleman misalkan, dari data Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Sleman yang masuk ke KPU Sleman menyebutkan bahwa
sejak januari 2016 lalu sudah terdapat 12.077 warga yang melakukan pindah
kependudukan/ mutasi ke luar dari wilayah Kab. Sleman. Sedangkan yang masuk ke
wilayah atau menjadi penduduk Kab.
Sleman lebih banyak lagi, yaitu 18.185 orang. Begitu pula warga yang sudah
mencapai usia 17 tahun per 31 Desember 2015, yang itu berarti mereka sudah
mulai punya hak pilih dan biasanya disebut sebagai pemilih pemula, berjumlah
17.922 orang. Hal itu belum termasuk data penduduk yang sudah meninggal dunia
sehingga datanya otomatis harus dicoret dalam daftar pemilih.
Data-data di atas tentu akan sangat merepotkan bila harus menunggu
dimulainya tahapan Pemilu 2019 untuk diperbarui sebagai pemilih. Karena itu,
pembaruan bisa dilakukan mulai tahun 2016 (pasca Pilkada Sleman) sampai dengan
menjelang pelaksanaan Pemilu nasional 2019 nanti. Dalam rentang waktu kurang
lebih 3 tahun itulah KPU Sleman, misalnya, berkoordinasi dengan Disdukcapil
Kab. Sleman untuk memutarkhirkan data pemilih secara berkelanjutan. Sinergi dan
kerjasama dengan Disdukcapil tentu menjadi faktor utama bagi kesuksesan program
pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang diusung oleh KPU ini. Disdukcapil
sebagai penyedia data kependudukan, KPU Daerah sebagai pengolah pembaruan data
pemilihnya. Bila kedua instansi ini tidak bisa berjalan beriringan, maka
mutarlih berkelanjutan akan sangat mustahil bisa dijalankan.
Menuju Pemilu 2019 yang Berkualitas
Menurut Austin Ranney, pakar Politik dari AS, ada 8 prasyarat bagi
terwujudnya Pemilu yang demokratis dan berkualitas, dan salah satunya adalah
terjaminnya hak pilih semua warga negara sesuai dengan regulasi yang
mengaturnya. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang diusung oleh KPU ini
merupakan salah satu ikhtiyar untuk menjamin semua warga negara yang memenuhi
syarat agar bisa mengunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 nanti. Selain itu, untuk
menjamin transparansi dan kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi
sekaligus mengontrol proses pendataan pemilih agar lebih berkualitas, maka KPU
juga sudah menciptakan aplikasi Sidalih (Sistem informasi data pemilih) yang
beralamat di www.data.kpu.go.id. Melalui Sidalih inilah kini masyarakat tidak
perlu repot-repot meluangkan waktunya datang ke kantor KPU hanya untuk
menanyakan apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Tetapi
cukup hanya dengan mainkan jempol Anda maka status hak pilih Anda sudah bisa
diketahui secara online. Cukup mudah bukan..?
·
Ahmad
Shidqi adalah Ketua KPU Kab. Sleman Periode 2013-2018
Posting Komentar untuk "Menyiapkan Data Pemilih Pemilu 2019"
Berkomentarlah dengan Bijak dan Kritis!