Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menyiapkan Data Pemilih Pemilu 2019


Oleh : Ahmad Sidqi
kompas.com
Pasca disahkannya UU No. 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu oleh Presiden Jokowi, maka pelaksanaan Pemilu serentak 2019 sudah harus segara disiapkan sejak dini. Salah satu persiapan yang cukup penting namun kerap kurang mendapat perhatian adalah soal data pemilih. Berkaca pada pengalaman Pemilu 2014 lalu, KPU RI bahkan sampai harus melakukan setidaknya 4 kali Pleno terbuka untuk menetapkan Daftar pemilih ini. Tidak hanya berhenti sampai di situ, pasca penetapan hasil Pemilu kembali data pemilih dijadikan “kambing hitam” oleh pihak yang kalah untuk melakukan gugatan sengketa hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka merasa bahwa kekalahan mereka itu akibat amburadulnya data pemilih yang bersifat TMS (terstruktur, massif  dan sistematis).
Belajar dari pengalaman itulah, maka sejak tahun 2016 lalu KPU meluncurkan program baru yang disebut dengan Pemutakhiran Daftra Pemilih Berkelanjutan. Program ini bertujuan untuk menyusun data pemilih yang lebih akurat, valid dan komprehensif dengan cara memperbarui data pemilih secara terus-menerus tanpa harus menunggu pelaksanaan Pemilu atau Pilkada. Karena dari hasil evaluasi yang dilakukan KPU, masa pendataan daftar pemilih yang biasanya hanya berlangsung 6 bulan menjelang pelaksanaan pemungutan suara itu tidak cukup untuk menyusun data pemilih yang berkualitas. Padahal, data pemilih ini menjadi bahan pokok bagi KPU dalam merumuskan beberapa kegiatan lainnya seperti pengadaan logistik, pendirian TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan strategi peningkatan partisipasi. Karena itu, di masa-masa transisi antara pelaksanaan suatu Pemilu/Pilkada ke Pemilu/Pilkada berikutnya, KPU melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.  Harapannya jelas, dengan rentang waktu pemutakhiran yang cukup panjang ini, potensi invaliditas pendataan pemilih akan bisa ditekan serendah mungkin.
Mutarlih Berkelanjutan
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini penting dilakukan karena pergerakan dan perubahan status kependudukan warga masyarakat di negara ini cukup dinamis dan terjadi setiap hari. Sebagai contoh, di Kabupaten Sleman  misalkan, dari data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Sleman yang masuk ke KPU Sleman menyebutkan bahwa sejak januari 2016 lalu sudah terdapat 12.077 warga yang melakukan pindah kependudukan/ mutasi ke luar dari wilayah Kab. Sleman. Sedangkan yang masuk ke wilayah atau menjadi penduduk  Kab. Sleman lebih banyak lagi, yaitu 18.185 orang. Begitu pula warga yang sudah mencapai usia 17 tahun per 31 Desember 2015, yang itu berarti mereka sudah mulai punya hak pilih dan biasanya disebut sebagai pemilih pemula, berjumlah 17.922 orang. Hal itu belum termasuk data penduduk yang sudah meninggal dunia sehingga datanya otomatis harus dicoret dalam daftar pemilih.
Data-data di atas tentu akan sangat merepotkan bila harus menunggu dimulainya tahapan Pemilu 2019 untuk diperbarui sebagai pemilih. Karena itu, pembaruan bisa dilakukan mulai tahun 2016 (pasca Pilkada Sleman) sampai dengan menjelang pelaksanaan Pemilu nasional 2019 nanti. Dalam rentang waktu kurang lebih 3 tahun itulah KPU Sleman, misalnya, berkoordinasi dengan Disdukcapil Kab. Sleman untuk memutarkhirkan data pemilih secara berkelanjutan. Sinergi dan kerjasama dengan Disdukcapil tentu menjadi faktor utama bagi kesuksesan program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang diusung oleh KPU ini. Disdukcapil sebagai penyedia data kependudukan, KPU Daerah sebagai pengolah pembaruan data pemilihnya. Bila kedua instansi ini tidak bisa berjalan beriringan, maka mutarlih berkelanjutan akan sangat mustahil bisa dijalankan. 
Menuju Pemilu 2019 yang Berkualitas
Menurut Austin Ranney, pakar Politik dari AS, ada 8 prasyarat bagi terwujudnya Pemilu yang demokratis dan berkualitas, dan salah satunya adalah terjaminnya hak pilih semua warga negara sesuai dengan regulasi yang mengaturnya. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang diusung oleh KPU ini merupakan salah satu ikhtiyar untuk menjamin semua warga negara yang memenuhi syarat agar bisa mengunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 nanti. Selain itu, untuk menjamin transparansi dan kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi sekaligus mengontrol proses pendataan pemilih agar lebih berkualitas, maka KPU juga sudah menciptakan aplikasi Sidalih (Sistem informasi data pemilih) yang beralamat di www.data.kpu.go.id. Melalui Sidalih inilah kini masyarakat tidak perlu repot-repot meluangkan waktunya datang ke kantor KPU hanya untuk menanyakan apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Tetapi cukup hanya dengan mainkan jempol Anda maka status hak pilih Anda sudah bisa diketahui secara online. Cukup mudah bukan..? 
·         Ahmad Shidqi adalah Ketua KPU Kab. Sleman Periode 2013-2018

 Pemilu 2019,  Pemilu 2019,  Pemilu 2019


Posting Komentar untuk "Menyiapkan Data Pemilih Pemilu 2019"