Pernahkan Sewaktu Kecil Anda Diperintahkan untuk Mencabut Uban Ayah Anda? Ini Hukumnya.
Banyak orang dewasa yang cenderung menghindari diri dari terlihat memiliki rambutu putih atau uban sehingga mereka berusaha untuk menutupi atau menghilangkannya. Sebagian dari kita mungkin pada masa kecil sering disuruh ayah untuk mencabutkan rambut uban pada kepalanya.
Pada zaman Rasulullah banyak pula yang telah beruban seperti Abu Bakar yang mencabuti uban mereka. Melihat fenomena ini, Nabi Muhammad memberikan rambu-rambu kepada mereka mengenai upaya menutupi rambut uban ini. Beliau memerintahkan umat Islam yang beruban kala itu agar jangan mengubahnya dengan mencabutnya melainkan boleh dengan mewarnainya. Namun larangan ini menurut mayoritas ulama seperti al-Syaukani hanya bersifat makruh saja. Kemudian pada redaksi hadis lain Nabi mempersempit kebolehan mewarnai rambut uban dengan larangan menggunakan warna hitam dan supaya tidak serupa dengan orang Yahudi dan Nashrani. Selain itu beliau juga menganjurkan untuk mewarnai rambut dengan warna hitam kemerah-merahan yang dihasilkan daru tumbuhan yang berasal dari Yaman bernama katam dan warna merah yang dihasilkan dari pohon pacar atau inai. ( al-‘Asqalani ,1379 H:355)
Hadis yang berbicara dalam kerangka larangan atau kemakruhan mencabut uban sangatlah banyak dan bervariasi. Diantaranya adalah redaksi yang melarang disertai iming-iming jika membiarkannya. Ada pula yang melarangnya secara mutlak dan redaksi lain menyebutkan bahwa mencabut uban adalah termasuk dari sepuluh hal yang tidak Nabi sukai. Berikut adalah salah satu bentuk redaksi hadis (Abu Dawud,tanpa tahun:85)
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى ح و حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ الْمَعْنَى عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ قَالَ عَنْ سُفْيَانَ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
وَقَالَ فِي حَدِيثِ يَحْيَى إِلَّا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِهَا حَسَنَةً وَحَطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةً
Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan secara makna, dari Ibnu 'Ajlan dari Amru bin Syu'aib dari Bapaknya dari Kakeknya ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mencabut uban, tidaklah seorang muslim tumbuh uban padanya dalam Islam -disebutkan oleh Sufyan dalam riwayatnya- "Kecuali ia akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat." Dalam riwayat lain (oleh Yahya) disebutkan, "Kecuali dengannya Allah akan menuliskan satu kebaikan dan dihapuskan darinya satu dosa." (HR. Abu Daud: 4202)
Kondisi ketika hadis ini muncul adalah banyak orang-orang yang telah beruban merasa tidak suka jika mereka mempunyai rambut yang berwarna putih karena hal itu menandakan
berkurangnya keremajaan dan masuknya fase dewasa. Selain itu rambut uban juga diidentikkan dengan kelemahan dan berkurangnya kekuatan. Disebabkan asumsi ini maka mereka yang telah beruban akan mencabuti uban mereka baik yang tumbuh pada rambut kepala maupun jenggot.
Melihat fenomena ini maka Nabi Muhammad melarang praktik mencabut rambut uban ini.( al-Mudzhiri ,2012:51-52) kemakruhan mencabut uban dapat dikategorikan sebagai kemakruhan yang bersifata ta’abbudi dalam artian kita sebagai pihak yang dikenakan taklif tidak dapat menemukan logika hikmah di baliknya. Dengan demikian maka pemahaman hadis ini pun tidak dapat berubah mengikuti konteks zaman. Pernyataan ini semakin dikuatkan oleh keberadaan illat di dalam haadis ini yang secara tersurat telah dikatakan sendiri oleh Nabi Muhammad yakni bahwa uban akan menjadi cahaya bagi pemiliknya yang seorang muslim pada hari kiamat. Sedangkan illat hasil ijtihad ulama menyatakan bahwa mencabut uban merupakan bentuk perubahan kodrat penciptaan. (Ali bin Sulthan ,2002:2830)
Adapun jika muncul pertanyaan kenapa mancabutnya dianggap merubah kodrat penciptaan sedangkan mewarnainya justru dijelaskan kebolehannya oleh Nabi Muhammad? hal ini dapat dijawab dengan pernyataan bahwa mewarnai rambut bukanlah sebagai bentuk perubahan kodrat bentuk penciptaan karena perubahan yang ada hanyalah yang Nampak dari luar, sedangkan rambut ubannya sendiri masih ada. Berbeda halnya dengan mencabutnya yang menghilangkan secara mutlak.( al-Lawali ,2003:52)
Berkaitan dengan mewarnai rambut uban, ulama juga menemukan alasan-alasan disyariatkannya hal ini yakni antara lain untuk membedakan diri dengan umat Yahudi dan Nashrani sekaligus sebagai identitas, yang kedua adalah sebagai langkah sisasat untuk memberikan kesan tidak lemah di hadapan musuh, karena jika dibiarkan terlihat warna asli rambut uban maka musuh akan menganggap mereka telah menua dan berkurang kebugarana Jasmaninya. (Ali bin Sulthan ,2002:2830)
Jadi dapat disimpulkan bahwa hadis mengenai kemakruhan mencabut uban mempunyai pemahaman yang stagnan dan konsisten sama seperti original meaningnya. Sehingga pemahamannya pun akan sama pada setiap zaman yakni dilarang secara makruh saja untuk mencabut uban namun dibolehkan mewarnainya.
Daftar Pustaka
al-Mudzhiri, Al-Husain bin Mahmud. 2012. al-Mafatih fi Syarh al-Mashabih. Kuwait: Dar al-Nawadir, 2012.
al-‘Asqalani, Abu al-Fadl. 1379 H. Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar al-Ma’rifah.
Muhammad, Ali bin, Sulthan. 2002. Mirqah al-Mafatih Syarh Misykah al-Mashabih. Beirut: Dar al-Fikr.
Sulaiman bin al-Asy’ats, Abu Dawud. Tanpa tahun. Sunan Abi Dawud. Beirut: al-Maktabah al-'Ashriyah.
Posting Komentar untuk "Pernahkan Sewaktu Kecil Anda Diperintahkan untuk Mencabut Uban Ayah Anda? Ini Hukumnya. "
Berkomentarlah dengan Bijak dan Kritis!