Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Disertasi Abdul Aziz Tentang Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital: Antara Kajian Ilmiah dan Tradisi Masyarakat Islam Indonesia

Konferensi Pers Rektor UIN Jogja Terkait Disertasi Abdul Aziz
Drs. Abdul Aziz, M.Ag., seorang mahasiswa doctoral UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, menulis disertasi kontroversial berjudul “Konsep Milk Al-Yamīn Muḥammad Syaḥrūr Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital”. Disertasi tersebut tersebar di beberapa media pada hari Jum’at (30/08/2019) yang lalu, 2 hari pasca presentasi di dalam sidang promosi doctor. 

Drs. Abdul Aziz, M.Ag., sebagaimana tercantum dalam daftar riwayat hidup penulis, adalah dosen IAIN Surakarta yang memang konsen di bidang Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia, beberapa kali mendapatkan penghargaan Satya Lancana Karya dari Presiden RI, dan pernah aktif di kelembagaan NU, MUI dan Dekanat IAIN Surakarta. Sebagai konsen akademik bidang Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia, penulis pernah mempublikasikan karyanya yang berjudul antara lain; Relasi Jender Dalam Islam, Paradigma Baru Pendidikan Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Nikah al-Mut’ah fi Tasyri’ al-Islam: Baina al-Ibahah wa al-Tahrim, dll. 

Disertasi penulis yang kontroversial dan menuai pro-kontra sebagai karya terbarunya, juga tidak lepas dari bagaimana penulis berusaha melihat fenomena Hak Asasi Manusia (Gender, Hak Individu, Emansipasi, Kriminalisasi Seksual, dll.) dengan sudut pandang Hukum Islam. Dalam disertasi tersebut penulis mencoba membedah keabsahan fenomena hubungan seksual di luar nikah dengan diilhami gagasan konsep tokoh Muhammad Syahrur dan ditelaah melalui sudut pandang Hermeunitika (penafsiran) terhadap Milk Al-Yamin yang ada dalam Al-Qur’an.  

Penulis sebenarnya tidak hanya meng-iya-kan konsep Muhammad Syahrur tentang keabsahan hubungan seksual di luar nikah (non-marital), tetapi juga mengkritik di sisi yang lain. Hal yang dikritik misalnya sebagaimana tercantum dalam disertasinya, konsep Muhammad Syahrur tampak subyektif dan berangkat dari pengalamannya selama berada di Eropa (dimana hubungan seksual suka rela di luar nikah dibolehkan selama tradisi menyetujuinya) dalam bentuk bias gender (laki-laki lebih banyak berkesempatan berhubungan seksual nonmarital), inkonsistensi dalam Bahasa Al-Qur’an, dan adanya strategi eklektik terhadap konsep-konsep lain, semisal konsep nikah mut‘ah. 

Di sisi yang lain memang penulis meng-iya-kan Muhammad Syahrur kaitannya dengan dekonstruksi hokum Islam pada kasus Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut tidak mengakui anak hasil hubungan seksual nonmarital, dan dapat diusulkan menjadi mengakui anak hasil hubungan seksual nonmarital melalui alat bukti yang cukup. Selain itu, rekonstruksi juga dapat dilakukan sebagaimana telah dilakukan oleh Tim CLD KHI Pasal 22 tentang perjanjian perkawinan dan ditambah satu klausul yang mengakomodasi hubungan seksual nonmarital.
Dengan demikian, penulis tidak berarti melegalkan hubungan non-marital, melainkan mencoba membela nasib anak-anak yang dihasilkan dari hubungan non-marital, dan lebih tepatnya Hak Asasi Manusia tanpa adanya Kriminalisasi Hubungan Seksual selama sesuai ketentuan hokum. 

Prof. Yudian Wahyudi ikut serta memberikan pendapat bahwa konsep Muhammad Syahrur tidak mungkin bisa diterapkan di Indonesia. Karena Muhammad Syahrur ingin Islam menyesuaikan dengan budaya modern (Eropa) dimana seks suka rela di luar perkawinan dibolehkan masyarakat. Muhammad Syahrur tidak melihat dari segi hokum, melainkan boleh tidaknya dalam tradisi, sebagaimana diucapkan dalam wawancara di stasiun Televisi Arab dan dikutip oleh Abdul Aziz. Demikian yang dikatakan Muhammad Syahrur bersikap subjektif.

Terlepas dari semua pro dan kontra yang ada, apa yang dilakukan oleh Drs. Abdul Aziz hanyalah proses akademik dan mencoba menelaah sebuah hal. Selebihnya, apakah disertasi tersebut mau diadopsi ke dalam masyarakat atau tidak, itu persoalan lain tergantung masyarakatnya. Apalagi kultur masyrakat Indonesia berbeda dengan Eropa, dimana moral dan perilaku sosial masih dijunjung tinggi kemurniannya. Sebagai dunia akademik, kampus sah saja memproses sebuah kajian ilmiah. Apalagi UIN sudah klarifikasi dan meminta Drs. Abdul Aziz untuk merevisi disertasinya.[]

Posting Komentar untuk "Disertasi Abdul Aziz Tentang Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital: Antara Kajian Ilmiah dan Tradisi Masyarakat Islam Indonesia"