Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa: Meningkatkan Kinerja atau Rentan Korupsi?
Perdebatan mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi semakin hangat di Indonesia. Beberapa pihak mendukung perpanjangan masa jabatan, sedangkan yang lain menolaknya. Di antara mereka, bung Banin, bung Mario, bung Kholis, bung Abiyasa, dan Sarinah Maisaroh memiliki argumen yang berbeda.
Menurut bung Banin, penolakan terhadap perpanjangan masa jabatan kepala desa harus diiringi dengan tindakan nyata. Dalam konteks ini, mungkin perlu dilakukan advokasi atau
kampanye untuk menarik perhatian publik tentang masalah ini. Sementara itu, bung Mario berpendapat bahwa jika perpanjangan masa jabatan harus dilakukan, maka cukup satu periode saja, yaitu 9 tahun.
Bung Kholis, di sisi lain, mengatakan bahwa ada beberapa manfaat dari perpanjangan masa jabatan kepala desa. Kepala desa memiliki waktu yang lebih lama untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang berkelanjutan, sehingga hasilnya lebih terjamin. Namun, dia juga mengakui bahwa perpanjangan masa jabatan terlalu lama juga bisa membuka peluang terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Bung Abiyasa menekankan pentingnya membatasi kekuasaan dalam semangat reformasi. Menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa, menurutnya, sama saja mengkhianati perjuangan reformasi itu sendiri. Dia berpendapat bahwa pembatasan masa jabatan adalah cara untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan.
Terakhir, Sarinah Maisaroh menyoroti adanya kecacatan dalam naskah akademik terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa. Menurutnya, masa jabatan kepala desa harusnya hanya 5 tahun, tetapi di pengesahan malah menjadi 6 tahun. Selain itu, dia juga menyoroti bahwa banyak orang yang dibungkam jika menyuarakan kritikan atas ide perpanjangan masa jabatan kepala desa ini.
Berdasarkan riset yang telah dilakukan, terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Di satu sisi, perpanjangan masa jabatan kepala desa bisa memberikan waktu yang lebih lama untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang berkelanjutan. Di sisi lain, perpanjangan masa jabatan yang terlalu lama bisa membuka peluang terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, penting juga untuk memperhatikan aspek-aspek seperti naskah akademik dan partisipasi publik dalam memutuskan masalah ini. Dengan memperhatikan semua hal tersebut, diharapkan keputusan yang diambil akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. (Nier .)
Yogyakarta, 23 Februari 2023 ( GMNI UIN SUKA)
Posting Komentar untuk "Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa: Meningkatkan Kinerja atau Rentan Korupsi?"
Berkomentarlah dengan Bijak dan Kritis!